Sekaitan dengan diskusi tentang masalah
keadilan sosial dalam Islam, kita akan membahas pakaian wanita, karena masalah
ini menentukan nasib masyarakat Islam. Dari satu sisi masalah ini dapat
dibicarakan secara bebas dalam diskusi kita tentang masalah keadilan sosial,
karena mereka yang menentang Islam dan prinsip-prinsip agama Islam menyatakan
bahwa pakaian yang diajukan agama Islam bagi kaum wanita dan kebebasan yang
dimiliki kaum pria dalam masalah ini merupakan suatu ketidakadilan terhadap
pihak kaum wanita. Masalah pakaian wanita dan pelaksanaan hijab (busana
muslimah) bukanlah masalah baru. Dalam masalah ini Islam memiliki suatu sistem
pendidikan yang bebas yan paling logis dan paling baik metodenya di seluruh
dunia.
Sekarang kita dapat saksikan dua mode pakaian : yang satu sungguh-sungguh
pelaksanaan nonhijab dan nudisme (ketelanjangan) yang dipropagandakan dunia
Barat dan ditiru oleh bangsa Timur.
Yang kedua adalah hijab. Ada dua bentuk busana hijab yakni : (i) bentuk
yang diwajibkan dalam Islam, dan (b) yang dipakai oleh mereka yang jalan
pikirannya keliru dan yang berusaha memaksakan ide-idenya pada masyarakat.
Sampai tingkat tertentu bentuk yang kedua ini bersifat Islam, namun seseorang
tak boleh memaksakannya pada wanita-wanita yang berada di bawah panji Islam.
Oleh sebab itu, dalam diskusi ini kita menghadapi dua sisi, yang satu termasuk
bangsa Timur dan Barat yang menentang hijab, dan yang lain, golongan yang
menganggap hijab Islami tidaklah cukup. Untuk lebih berhati-hati, mereka
melaksanakan hijab dengan cara yang berbeda-beda, yang berlebihan, yang
menimbulkan banyak problema. Sekarang masyarakat memerlukan suatu cara yang
Islamai dan umat Islam ini seharusnya menjadi rumah Islam yang bersih, maka
tidaklah pantas bagi kita untuk mengikuti suatu jalan ekstrem yang akan
menghalangi kita dalam menyiarkan Islam ke seluruh penjuru dunia.
Ini akan menjadi rintangan di jalan kita. Kita mengandalkan Islam yang
memiliki kekuatan untuk mengurus seluruh dunia, dan karenanya, dalam masalah
ini, kita tak boleh menjadi pengikut suatu cara yang diislamkan sendiri.
Barangkali mereka yang berpikir demikian ingin menjadi lebih Islam dari
semestinya.
Pendapat Syahid Murtadha Muthahhari
Telah banyak ditulis buku-buku dan artikel-artikel yang membicarakan
masalah hijab, tetapi menurut pendapat saya, apa yang ditulis Syahid Muthahhari
adalah karya terbaik yang sekaitan dengan masalah ini, pantas dikatakan lengkap
dan luas. Jika tulisan Muthahhari itu dimiliki semua orang, persoalan ini tidak
perlu dikhotbahkan lagi. Kebanyakan orang membutuhkan informasi yang berkaitan
dengan masalah ini.
Hijab Menurut Suatu Pandangan Alquran
Almarhum Syahid Muthahhari yakin bahwa kata hijab itu tidak cocok. Menurut
bahasa Arab, hijab berarti tirai (kain penutup), dan bila kata ini digunakan
dalam arti "penutup", akan memberi kesan seakan-akan wanita ditutup
di balik tirai pemisah. Kata hijab memang digunakan dalam Kitab Suci Alquran,
tetapi ayat-ayat yang berkenaan dengan hijab menyebutkan tingkat penutup tanpa
menggunakan kata hijab. Ayat-ayat yang menggunakan kata hijab itu berbicara
tentang istri-istri Rasulullah Saww :
Bagaimanapun juga, ayat-ayat yang menggunakan kata hijab ialah : "...Apabila
kamu meminta sesuatu keperluan kepada mereka (istri-istri Nabi), maka mintalah
dari belakang tabir (hijab)." (QS. An-Nuur, 35 : 53).
Dalam buku-buku terbitan terakhir, kata-kata ini telah menjadi lazim, dan
kita tak dapat memisahkan diri dari kata ini. Tetapi, harus diingat, bahwa
penggunaan kata hijab dalam diskusi kita ini tidak mengandung arti
"pemisahan diri" ataupun larangan bagi kaum wanita untuk keluar
rumah, melainkan berarti "penutup".
Mereka yang telah menjalankan riset tentang Islam, di luar negeri, yakin
bahwa hijab adalah pakaian impor. Mereka mengatakan bahwa wilayah-wilayah
non-Islam seperti di antara golongan Yahudi, di mana kita dapati
peraturan-peraturan serius yang berkaitan dengan pakaian wanita dan di antara
bangsa Iran yang hidup pada pemerintahan Sasanid (tentu saja tidak semua bangsa
Iran), wanita-wanita lain biasanya bekerja tanpa mengenakan hijab. Mereka juga
mengatakan bahwa ketika Islam meraih kemenangan, tradisi mereka mendapat jalan
menuju ke negara-negara Islam, dan kaum Muslimin juga menerima hijab. Ini
sungguh-sungguh keliru. Mereka yang berkata demikian tidak pernah membaca atau
mempelajari Kitab Suci Alquran dan melihat apa yang dikatakan Kitab ini
berkaitan dengan berkenaan dengan wanita. Kitab Suci ini diwahyukan sebelum
kaum Muslimin pergi ke Romawi dan ke Iran dan sebelum mereka berhubungan dengan
bangsa India. Memang di Medinah, bangsa Yahudi telah berhubungan dengan kaum
Muslimin, tetapi hijab yang dipilih kaum Muslimin tidak serupa dengan hijab
bangsa Yahudi.
Sejarah Hijab
Hijab tidak terdapat di antara suku Arab Badui pada zaman jahiliah. Ketika
Rasulullah terpilih sebagai utusan Allah, tidak ada hijab dalam pakaian bangsa
Arab. Sedang bangsa Yahudi mempunyai hijab, bahkan sampai masa Rasulullah
berada di Makkah, di sana tidak ada penutup atau satr. Selama masa dua tahun yang
pertama pun, di Madinah tidak ada hijab, dan ayat-ayat yang berkaitan dengan
hijab turun beberapa tahun setelah hijrahnya Rasulullah Saww.
Diceritakan bahwa seorang Muslim yang taat sedang menelusuri sebuah jalan
ketika ia melihat wanita yang mengenakan syal yang menampakkan lehernya. Pria
ini sangat terpesona kepadanya. Ketika ia berjalan sambil melihatnya, kepalanya
membentur sebatang kayu yang menonjol ke luar dinding. Dia pergi langsung
menghadap Rasulullah (saww) dan menceritakan pengalaman itu pada beliau.
Dikisahkan bahwa pada saat itulah ayat-ayat yang berkaitan dengan hijab
diturunkan. Sungguh, sebelum kitab suci Alquran diturunkan, tidak ada kewajiban
bagi kaum Muslimin (pengikut para nabi) untuk mengenakan hijab. Bagaimanapun
juga ada wanita-wanita yang memiliki kesucian (kesederhanaan) alami dan telah
memilih suatu model hijab bagi mereka sendiri. Masalah hijab bersumber dari
kitab suci Alquran dan tidak diilhami dari sumber lainnya.
Pengertian yang Benar tentang Pakaian Islam
Dokumen yang menunjukkan tingkat pakaian Islam, seperti kisah-kisah dan
perilaku anggota keluarga Nabi dan keluarga-keluarga para Imam dapat diperoleh
dengan cukup. Saya pikir bila batas dan tingkatan ini diterapkan dalam
masyarakat dengan benar dan bila masyarakat kita mengerti tingkat hijab ini,
kita tidak akan menghadapi masalah nudisme (ketelanjangan) dan masalah tidak
mengamalkan hijab. Orang akan dengan mudah menyukainya, menerimanya, dan
berbuat yang sesuai dengannya.
Masalah-masalah yang dihadapi Barat dan Timur saat ini dapat dipecahkan
secara mudah dengan cara ini, dan para pemikir di seluruh dunia yang telah muak
dengan kejahatan yang telah menjadi lazim ini akan tertarik padanya. Hal ini
akan menjadi sukses asalkan kita menjalankannya dengan benar seperti tuntunan
Rasulullah Saww. Paling tidak sampai batas tingkatan penutup. Harus diingat
bahwa dunia telah bosan pada situasi sekarang ini dan haus akan penjelasan yang
berkaitan dengan hijab, yang harus kita penuhi.
Jaksa Agung Amerika Mengingatkan Rakyatnya akan Kebobrokan
Belum lama ini [sekitar tahun 1989 -red.] Jaksa Agung Amerika menyajikan
sebuah laporan lengkap tentang masalah seksual dan memperingatkan rakyatnya
akan bahaya kejahatan yang semakin meningkat.
Menurut laporan ini, 2375 masalah, 725 buku, dan 2370 film porno telah
ditinjau kembali. Di perindustrian yang berkaitan dengan seks, film yang tak
terhingga banyaknya telah diproduksi oleh industri-industri film dengan
menggunakan biaya milyaran dolar. Jika kita mengatasi masalah ini dengan benar,
berdasarkan etika Islam, kita akan membangun sebuah masyarakat yang kuat.
Dengan demikian, menjamin masyarakat dan keluarga yang sehat, dan ini akan
menjadi pelajaran yang baik bagi dunia kita.
Dalam diskusi ini kita lihat apakah para wanita yang terperangkap ke dalam
nudisme itu bebas ataukah mereka itu meringkuk dalam berbagai larangan yang
membuat mereka sangat menderita dan mengganggu pribadi mereka. Seorang wanita
Muslimah dengan hijabnya, yang sebenarnya memiliki hak-hak Islami dianggap
sebagai manusia yang paling bebas dalam masyarakat.
Bukanlah maksud Islam untuk memenjarakan kaum wanita. Kewajiban untuk
menutup aurat, yang telah ditetapkan dalam Islam bagi kaum wanita, tidak perlu
diartikan bahwa mereka tak boleh meninggalkan rumah.
Bagian yang harus ditutup, yang diterima oleh semua ulama, meliputi
segalanya yang harus ditutup kecuali wajah dan tangan. Cadar tidak dikatakan
sebagai satu-satunya bentuk hijab dalam Islam. Cadar bukannya tidak Islami; tetapi
cadar benar-benar Islami dan merupakan suatu pakaian penutup aurat yang sangat
baik dan kami mendukung mereka yang mengenakan cadar sebagai pakaian mereka.
Dada, leher, dan lengan hingga pergelangan tangan harus ditutup. Mereka yang
tidak mengenakan cadar tetapi mengenakan pakaian longgar yang benar-benar
menutupnya, menurut Islam tidak berarti tanpa hijab.
Memamerkan rambut, leher, kaki, ataupun lengan di atas pergelangan tangan
itu dilarang, dan memperlihatkan itu semua di depan umum dianggap suatu dosa.
Warna pakaian yang dikenakan sebaiknya tidak menggairahkan orang lain.
Kesalehan kaum wanita, kesalehan keluarga dan masyarakat itu sebagian besar
untuk kepentingan diri mereka sendiri. Sehubungan dengan hal ini, seharusnya
kita melaksanakan perintah-perintah Islam sedikit demi sedikit sehingga
mencapai suatu tingkatan di mana kita dapat menerima, menaruh toleransi dan
pada akhirnya mengikuti dan mengamalkannya dengan kemauan sendiri. []
(Sumber : Yaum al-Quds No. 27 Dzulhijjah 1410).


By 